Krjogja.com, SALATIGA- Polres Salatiga menyita sebanyak 2002 botol miras berbagai merek selama Ramadhan hingga menjelang lebaran.
Selain itu, polisi juga menyita ratusan liter miras jenis Ciu dan knalpot brong.
Seratus miras ini selanjutnya dihancurkan di halaman Polres Salatiga, usai Apel Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025, Sabtu (22/3) dipimpin Kapolres Salatiga, AKBP Veronica dan Walikota Salatiga, Robby Hernawan.
“Kami sepakat bersama untuk membuat situasi Kota Salatiga kondusif dari segala tindakan kriminalitas yang bersumber dari dampak peredaran minuman keras yang banyak dijual di masyarakat,” kata Veronica.
Sementara itu Walikota Salatiga, Robby Hernawan menegaskan bahwa pengaruh miras sangat luar biasa dalam kehidupan masyarakat dan akan berdampak negatif.
Baca Juga: Awas Salah Pilih Karyawan, Adecco Tawarkan Solusinya
Untuk itu dirinya mendukung penuh langkah Polres Salatiga dalam memberantas minuman keras di Kota Salatiga. Bahkan Robby menandaskan karena dampaknya membahayakan maka dalam waktu dekat Pemkot Salatiga segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) mengenai larangan mengedarkan dan penjualan minuman keras di wilayah Kota Salatiga.
“Saya sebagai Walikota Salatiga segera menerbitkan Perwali larangan penjualan minuman keras. Karena dampaknya negatif dan tidak membawa manfaat bagi masyarakat,” tandas Robby Hernawan kepada wartawan, Sabtu (22/3).
Baca Juga: 176 Ribu Orang Diprediksi Habiskan Liburan Lebaran di Prambanan, Ratu Boko dan Borobudur
Ribuan botol miras bermerek dan ratusan liter tuak maupun ciu, dihancurkan oleh petugas kepolisian dengan menggunakan alat berat di halaman samping Polres Salatiga. (Sus)