peristiwa

Terdakwa Menangis, Hanya Berusaha Pertahankan Rumah Tangga

Rabu, 1 Oktober 2025 | 15:20 WIB
Terdakwa bersama suami, penasihat hukum dan saksi usai sidang (Istimewa )

KRJOGJA.com BANTUL - Terdakwa NTA (41) dalam kasus penganiayaan perempuan advokat terlihat menangis dan terbata-bata saat memberikan keterangan Perempuan warga Pandak Bantul ini tidak menyangka kecemburuannya pada wanita lain yang berselingkuh dengan suaminya menyeret dirinya ke meja hijau.

Terdakwa menyatakan hanya berusaha mempertahankan rumah tangganya."Pasca kejadian saya sudah berusaha meminta maaf pada korban HOS dan suaminya, seorang polisi agar kasus ini tidak dilanjutkan, namun saya tidak sanggup membayar kompensasi yang terlalu tinggi," ucap NTA dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (29/9) sors di PN Bantul.

NTA menjelaskan perdamaian muncul bila disepakati. "Pihak pelapor minta kompensasi Rp 70 juta dan turun jadi Rp 50 juta tapi kami (Terdakwa) hanya sanggup memberikan Rp 7 juta," paparnya di depan Majelis Hakim dengan Ketua Silvera Sinthia Dewi SH, 

Baca Juga: Saksi Sebut Christiano dalam Kondisi Sadar dan Tunjukkan Penyesalan

Disebutkan uang sebanyak Rp 5 juta sudah diberikan YH kepada suami pelapor. "Yang Rp 2 juta akan diberikan pas terjadi kesepakatan damai. Namun korban tidak menerima hingga kasus berlanjut," paparnya.

Terdakwa mengaku sudah ikhlas dan memaafkan suaminya serta mempertahankan rumah tangga.

"Waktu itu saya sudah punya firasat suami saya (YH) berselingkuh dengan perubahan sikap suami yang tertutup dan sering pergi," paparnya.

Baca Juga: 1300 UMKM Adu Kreativitas di Ajang ‘Shopee Jagoan Naik Kelas’, Total Hadiah Rp1 Miliar

Walau berusaha menepis perasaan cemburu, namun akhirnya dia tidak bisa menahan diri ketika melihat suaminya makan berdua bersama korban HOS, Selasa (29/4) pukul 12.30 di Waroeng Steak Jalan Bantul, Kapanewon Sewon.

"Saya marah apalagi wanita itu (HOS) memanggil suami saya dengan kata "Sayang" hingga saya terprovokasi untuk menjambak, melempar air, dan botol kepada korban tetapi saya tidak merasa mencakar," ungkap NTA didampingi penasihat hukum Hapsari Budi Pangastuti SH yang juga owner Kantor Hukum AH & Partner's di Maguwo. 

Sebelumnya tiga saksi ad charge (meringankan) dihadirkan yaitu Deni Indrawan dan Ririn Apriliani keduanya rekan kerja NTA, serta Danang teman kerja YH (suami) NTA. "Kami turut mendampingi terdakwa saat hendak minta maaf.ke korban tetapi ditolak," ungkap Ririn.

Baca Juga: Link Live Streaming Galatasaray vs Liverpool di Liga Champions 2025 Dini Hari Nanti

Saksi Danang, teman YH mengetahui permasalahan keluarga YH dan turut mendorong agar YH rukun kembali dengan NTA. Sedang saksi Deni menyebutkan terdakwa selama ini dikenal baik dan sudah punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

 "Tidak ada niat jahat dari terdakwa hanya berusaha mempertahankan mahligai rumah tangga, kami sampaikan saat suami korban mendatangi kantor kami," ucap Deni. 

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB