Sementara itu, Kepala FiSeksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum LP3HI.
"Praperadilan ini kami anggap sebagai bentuk kontrol publik terhadap aparat penegak hukum. Itu hak masyarakat,” kata Hartanto kepada wartawan.
Hartanto menegaskan, penyidikan kasus Masjid Agung Madaniyah masih berjalan sesuai ketentuan KUHAP dan bisa berkembang berdasarkan fakta baru.
Baca Juga: Komisi B Kumpulkan Stakeholder Pariwisata DIY, Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan
"Proses penyidikan masih on the track. Semua fakta dalam dakwaan adalah hasil persidangan. Kalau nanti ada perkembangan baru, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa Juliyatmono masih berstatus saksi dan akan dipanggil dalam sidang Tipikor berikutnya, meski jadwalnya belum ditetapkan. (Lim)