peristiwa

LP3HI Desak Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar

Senin, 10 November 2025 | 15:35 WIB
Sidang praperadilan di PN Karanganyar ((foto:Abdul Alim) )

 

Sementara itu, Kepala FiSeksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum LP3HI.

"Praperadilan ini kami anggap sebagai bentuk kontrol publik terhadap aparat penegak hukum. Itu hak masyarakat,” kata Hartanto kepada wartawan.

Hartanto menegaskan, penyidikan kasus Masjid Agung Madaniyah masih berjalan sesuai ketentuan KUHAP dan bisa berkembang berdasarkan fakta baru.

Baca Juga: Komisi B Kumpulkan Stakeholder Pariwisata DIY, Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan

"Proses penyidikan masih on the track. Semua fakta dalam dakwaan adalah hasil persidangan. Kalau nanti ada perkembangan baru, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa Juliyatmono masih berstatus saksi dan akan dipanggil dalam sidang Tipikor berikutnya, meski jadwalnya belum ditetapkan. (Lim)

Halaman:

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB