Krjogja.com - Jakarta - Bisa dipastikan anggaran pada APBN tidak akan mampu untuk membiayai defisit penyediaan (backlog) perumahan, mengingat backlog masih sebesar 9,9 juta unit. Apalagi kemampuan APBN untuk membiayai sektor perumahan per tahun hanya berkisar 200.000 -250.000 unit. Maka dibutuhkan solusi pembiayaan yang bersifat jangka panjang atau berkelanjutan.
Untuk itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini tengah menggodok skema pengadaan dana abadi perumahan guna membentuk ekosistem pembiayaannya. "Pasalnya, hingga saat ini ketimpangan pemilikan rumah atau backlog perumahan dilaporkan masih berada di angka 9,9 juta unit," ujar Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Rakyat Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo, di Jakarta, Senin (24/6).
Dijelaskan bahwa saat ini mekanisme dana abadi perumahan masih dalam tahap pembahasan bersama ekosistem pembiayaan perumahan termasuk Kementerian Keuangan.
Baca Juga: FKPT DIY Terima Audiensi Dirbinmas Polda, Bicarakan Dampak Negatif Transformasi Digital
“Tapi prinsipnya sama yakni ada yang bersumber dari APBN termasuk FLPP, kemudian dana itu diinvestasikan dulu untuk mendapatkan return dan dampak yang lebih besar untuk pembiayaan perumahan, serta sebagian lagi disalurkan dalam bentuk subsidi atau bantuan perumahan,” jelas Haryo.
Direktur Consumer PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN), Hirwandi Gafar, menilai implementasi dana abadi penting dilakukan. Terlebih, pemerintahan ke depan yakni Prabowo – Gibran juga mencanangkan pembangunan 3 juta rumah. “Jika melihat concern pemerintah baru mendatang terhadap program perumahan termasuk target pembangunan 3 juta rumah, maka terwujudnya dana abadi perumahan diharapkan dapat dicapai,” imbuhnya.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyta (BP Tapera), Sid Herdi Kusuma, mengatakan bahwa rencana pengelolaan dana abadi perumahan oleh pihaknya masih sejalan dengan amanat Undang-Undang Tapera dan PP Penyelenggaraan Tapera.
Baca Juga: Tuntut Kejelasan Negosiasi Pemerintah dan Owner Perusahaan, Karyawan Pabrik Tekstil Demo Lagi
Sid menegaskan, saat ini BP Tapera berperan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Mengacu pada regulasi yang ada, lanjutnya, dana kelolaan BP Tapera dapat berasal dari kerja sama lembaga/institusi dan juga dana titipan program, CSR, dana hibah, dana philantropist, dana kompensasi dan lain-lain. "Terkait dana abadi perumahan, karena sesuai dengan amanat UU dan PP Penyelenggaraan Tapera, maka jika dipercaya BP Tapera siap untuk mengelola dana tersebut,” kata Sid.
Karena itu, Sid meminta agar pemerintah tak perlu membentuk badan baru apabila dana abadi perumahan telah resmi diterapkan. Adanya penambahan peran baru bagi BP Tapera untuk mengelola dana abadi perumahan dinilai akan jauh lebih efisien. (Lmg)