Pemerintah Tambah Insentif PPN DTP dan KPR Subsidi 34.000 Unit

Photo Author
- Jumat, 20 September 2024 | 07:51 WIB
ilustrasi perumahan murah (istimewa)
ilustrasi perumahan murah (istimewa)


Krjogja.com - Jakarta - Di tengah dinamika perekonomian global yang penuh ketidakpastian, ekonomi Indonesia masih mampu tumbuh di atas 5 persen. Pada triwulan II 2024, ekonomi Indonesia tumbuh 5,05 persen (yoy), terutama didorong kuatnya permintaan domestik, investasi, dan ekspor.

Meski demikian, Indonesia tetap perlu mengantisipasi berbagai tantangan global, seperti perlambatan ekonomi global, fragmentasi, hingga tensi geopolitik yang masih membayangi prospek ekonomi ke depan, terutama risiko turunnya permintaan global. Untuk mengantisipasi dinamika tersebut, dibutuhkan buffer dalam perekonomian dengan melakukan akselerasi pertumbuhan melalui penguatan kinerja sektor-sektor strategis.

Sektor konstruksi dan perumahan menjadi pilihan strategis Pemerintah mengingat besarnya efek pengganda sektor tersebut, baik forward maupun backward linkage, termasuk dalam serapan tenaga kerja. Pada triwulan II 2024, kontribusi sektor konstruksi dan perumahan masing-masing sebesar 9,6 persen dan 2,3 persen terhadap PDB nasional. Pada triwulan yang sama dari sisi pengeluaran, kontribusi investasi bangunan pada PDB mencapai 20,8 persen.

Baca Juga: Berjuang penanganan stunting dengan konsumsi telur dan ayam

 

“Salah satu yang turut berkontribusi terhadap kinerja sektor konstruksi dan perumahan adalah aktivitas penjualan properti,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacararibu, di Jakarta, Kamis (19/9).

Dikatakan, berbagai dukungan fiskal telah diberikan Pemerintah dalam mendukung sektor perumahan. Dukungan fiskal tersebut mampu meredam kontraksi penjualan properti pada awal pemulihan pandemi. Aktivitas penjualan properti mulai ekspansif pada triwulan II dan III 2022, masing-masing sebesar 15,2 persen dan 13,6 persen (yoy), ditunjukkan pada Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia.

Memasuki tahun 2023, penjualan terkontraksi kembali hingga triwulan III 2023, sehingga Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan insentif fiskal yang berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024. Hal ini berdampak positif pada ekspansi pertumbuhan penjualan rumah pada periode yang sama, tumbuh masing-masing sebesar 3,4 persen, 31,2 persen, dan 7,3 persen (yoy) pada triwulan IV 2023 hingga triwulan II 2024.

Baca Juga: Laporan Keberlanjutan Wujud Akuntabilitas dan Transparansi Perusahaan

Untuk mendorong penjualan properti, Pemerintah melanjutkan stimulus fiskal untuk terus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan kinerja sektor konstruksi dan perumahan.

“Kita berikan dukungan perumahan ini secara inklusif untuk semua kalangan, selain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), pemerintah juga memberikan berbagai dukungan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Khusus untuk MBR, pemerintah menambah alokasi KPR subsidi sebanyak 34.000 unit. Bauran kebijakan ini tentunya ini sangat berarti untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki kapasitas keuangan yang masih terbatas dan secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, “ ujarnya.

Dukungan pemerintah dalam sektor perumahan juga diberikan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah memberikan berbagai insentif bagi MBR diantaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Biaya Administrasi (BBA), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST). Melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Pemerintah juga menyediakan KPR bersubsidi untuk pembelian rumah bagi MBR.

Baca Juga: Sekretariat DPRD Klaten Gelar Forum Konsultasi Publik

Pemerintah berkomitmen untuk menambah alokasi FLPP sebesar 34.000 unit rumah, sehingga MBR yang dapat memanfaatkan KPR subsidi tahun ini meningkat dari 166.000 keluarga menjadi 200.000 keluarga.

Pemerintah juga telah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar. Insentif ini diberikan sebesar 100 persen hingga bulan Juni 2024, dan diperpanjang sebesar 50 persen sampai dengan bulan Desember 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

APP dan Gama Multi Group UGM Sediakan Hunian Mahasiswa

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:09 WIB

Wow, Penjualan SWID Alami Lonjakan 270 Persen p

Senin, 28 Juli 2025 | 19:57 WIB

BTN Gerak Cepat Siapkan Rumah Untuk Guru

Selasa, 25 Maret 2025 | 20:29 WIB

Bisnis Properti Tahun 2025 Makin Menjanjikan

Rabu, 11 Desember 2024 | 10:24 WIB
X