Krjogja.com Jakarta — PT Hasana Damai Putra (Damai Putra Group), sebagai salah satu pengembang properti terkemuka di Indonesia, akan terus fokus pada pengembangan properti berkualitas sambil memastikan seluruh aspek legal terpenuhi dengan baik.
Komitmen ini sejalan dengan visi perusahaan untuk menjadi pengembang properti yang terpercaya dan bertanggung jawab di Indonesia, serta mengutamakan kepuasan dan keamanan investasi konsumen. Selain itu, PT Hasana Damai Putra juga komitmennya dalam mengedepankan transparansi dan kepatuhan hukum terkait status kepemilikan aset perusahaan. Hal ini disampaikan sehubungan dengan adanya proses hukum yang sedang berlangsung mengenai status kepemilikan salah satu aset tanah perusahaan.
"Selama lebih dari 43 tahun, Damai Putra Group dipercaya oleh masyarakat sebagai salah satu developer terbaik di Indonesia. Sehingga jelas sekali Damai Putra Group selalu berkomitmen penuh dalam menjalakan setiap aspek bisnis, salah satunya adalah status kepemilikan aset komersial. Kami pastikan setiap aset komersial yang kami miliki melalui proses legal yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan, ungkap Ong Teddy sebagai Chief Land Acquisition Officer PT Hasana Damai Putra, di Jakarta, Selasa (3/12).
Baca Juga: Hong Kong Trade Development Council (HKTDC) Ingin Perusahaan Indonesia Ikuti Jejak Bisnis
Terkait dengan sengketa tanah yang sedang dalam proses hukum, PT Hasana Damai Putra telah memperoleh hak kepemilikan melalui proses jual beli yang sah pada tahun 2010, yang kemudian dikuatkan dengan putusan pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali. Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap kepastian hukum, perusahaan saat ini sedang menempuh langkah-langkah hukum yang konstruktif untuk menyelesaikan perkara ini.
"Sebagai perusahaan yang berkomitmen pada prinsip Good Corporate Governance, kami akan terus mengedepankan transparansi dalam setiap aspek operasional kami. Kasus yang sedang berlangsung merupakan sengketa atas tanah pengembangan bukan tanah konsumen, sehingga jelas bahwa kasus ini tidak berdampak atau merugikan konsumen Damai Putra Group," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Hasana Damai Putra, Fajar S. Kusumah mengatakan, sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mengikuti setiap tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Menganalisis Harga Aset: Alat Praktis untuk Pemula oleh Broker Octa
“ Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan, termasuk konsumen, mitra bisnis, dan masyarakat luas," jelas Fajar.
DiKatakan, langkah-langkah yang telah ditempuh oleh PT Hasana Damai Putra mencerminkan sikap profesional dan bertanggung jawab, meliputi pengajuan Peninjauan Kembali kedua ke Mahkamah Agung untuk memperoleh kepastian hukum final. Penyediaan dokumentasi lengkap terkait status kepemilikan aset. (Lmg)