properti

Program 3 Juta Rumah Jadi Lahan Empuk Lembaga Pembiayaan

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:05 WIB
ilustrasi perumahan murah (istimewa)

1. Pengaturan Kredit Beragun Rumah Tinggal
OJK telah mengatur bobot risiko kredit yang lebih granular melalui SEOJK No.24/SEOJK.03/2021. Semakin rendah rasio Loan to Value (LTV), maka bobot ATMR Kredit juga lebih kecil. Hal ini membantu perbankan lebih efisien dalam menyalurkan kredit properti.

2. Penilaian Kualitas Aset yang Lebih Praktis
Melalui POJK Kualitas Aset, bank dapat menilai kualitas aset produktif debitur dengan plafon hingga Rp5 miliar hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga. Aturan ini mempermudah bank dalam menyalurkan kredit perumahan, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca Juga: Rumah di Krendowahono Karanganyar Hangus Terbakar, 2 Motor dan 4 Sepeda Ontel Hangus

3. Pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
OJK memberikan pengecualian BMPK untuk pembiayaan perumahan yang ditujukan kepada MBR. Kebijakan ini berlaku jika kredit dijamin oleh lembaga penjaminan milik BUMN atau BUMD, sebagaimana diatur dalam POJK No.32/POJK.03/2018 yang telah diperbarui menjadi POJK No.38/POJK.03/2019.

4. Kebijakan Kredit Tanah
Dengan dicabutnya larangan kredit untuk pengadaan tanah melalui POJK No.27 Tahun 2022, bank kini dapat memberikan pembiayaan untuk pengadaan dan pengolahan tanah, selama menerapkan manajemen risiko yang baik dan menghindari spekulasi. (*)

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

APP dan Gama Multi Group UGM Sediakan Hunian Mahasiswa

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:09 WIB

Wow, Penjualan SWID Alami Lonjakan 270 Persen p

Senin, 28 Juli 2025 | 19:57 WIB

BTN Gerak Cepat Siapkan Rumah Untuk Guru

Selasa, 25 Maret 2025 | 20:29 WIB

Bisnis Properti Tahun 2025 Makin Menjanjikan

Rabu, 11 Desember 2024 | 10:24 WIB