Krjogja.com - Indonesia saat ini sedang mempunyai hajat besar. Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki masa kampanye.
Masa Kampanye Pemilu 2024 telah dimulai dari 28 November 2023 lalu. Diagendakan masa kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024.
Masyarakat dihimbau untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan pemilu. Baik pengawasan konten, program, maupun pemberitaan yang tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Berikut 26 Pemain Timnas Indonesia Tanpa Saddil Ramdani dan Arhan Fikri
Masifnya konten kampanye di media sosial saat ini cukup menarik perhatian dari masyarakat, tidak terkecuali Aparat Sipil Negara (ASN)
ASN yang merupakan bagian dari pelayan publik seharusnya memang dapat bersikap adil termasuk pada masa kampanye ini.
Tetapi sebagai individu, terkadang ASN pun dengan tidak sadar melakukan hal-hal yang dilarang pada masa masa kampanye.
Baca Juga: Dokter-Dokter Bethesda Minum Jamu Bareng, Bakal Ada Hari Khusus 'Njamu' untuk Pengunjung?
Berikut ini adalah larangan-larangan bagi ASN selama masa Kampanye Pemilihan Umum 2024 ini:
1. Melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertenttu di media sosial, seperti memberi respon jempol (suka), memberi komentar, maupun membagikan konten yang berkaitan dengan kontestan pemilu.
2. Memfasilitasi tempat dan kendaraan dinas untuk kampanye
3. Mengikuti kegiatan kampanye pemilu dalam bingkai kemasyarakatan, seperti pengajian bakti sosial, olahraga bersama, pengajian yang dihadiri oleh kontestan.
4. Mengundang kontestan pemilu untuk mengisi sebagai narasumber dalam acara kedinasan.
5. Menjadi pembicara pada pertemuan parpol