Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
Tempat pendidikan, termasuk gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Gedung atau fasilitas milik pemerintah.
Jalan-jalan protokol.
Jalan bebas hambatan.
Sarana dan prasarana publik.
Taman dan pepohonan.
Keadaan di lapangan terkait alat peraga kampanye yang mengganggu ketertiban umum dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 76 ayat (2) PKPU. Bentuk sanksinya meliputi :
Peringatan tertulis, meskipun belum menimbulkan gangguan yang signifikan.
Penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan, yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penegakan ketertiban dan keamanan selama kampanye menjadi prioritas, dan pemberian peringatan atau penghentian kegiatan dapat diterapkan sebagai langkah preventif dan penindakan dalam menanggapi pelanggaran yang dapat mengancam ketertiban umum.
Larangan ini tidak hanya berlaku untuk penempelan bahan kampanye pada dinding atau tembok, tetapi juga mencakup halaman, pagar, dan sekitar tempat-tempat tersebut.
Hal ini mencerminkan upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta menghormati nilai-nilai sosial dan norma yang berlaku di tempat-tempat tersebut. (*)