Jadi, seorang muslim boleh tidak berpuasa karena sedang sakit atau sedang berpergian dengan catatan harus membayar (qadla) puasa tersebut dihari lain selain puasa ramadan.
Apabila golongan tersebut sakit berat dan tidak mampu melakukan puasa, maka boleh melakukannya diwaktu lain atau bisa dengan membayar fidyah.
Dengan demikian puasa bukan menjadi hal yang sulit bagi kaum muslimin, terutama berbagai usia. Bahkan anak-anak sekalipun dapat melakukan puasa meskipun belum sempurna, bisa dilakukan puasa setengah hari, sampai ia telah sempurna nantinya.
Selain itu, bagi yang memiliki resiko berat dapat menggantinya dengan lain waktu dengan niat sesuai dengan puasa tersebut dilakukan.
Karena niat tersebut menjadi kunci awal diterimanya sebuah amalan sebelum seorang muslim tersebut melakukan ibadah.
Berikut bacaan niat puasa ramadan yang nantinya dapat anda lakukan sebagai berikut,
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i fardhi syahri Ramadhâni hâdzihis sanati lillâhi ta'âla.
Artinya: "Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah ta'ala."