KRjogja.com - YOGYA - Sebentar lagi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menetapkan hari jadinya yang ke-269. Sejumlah persiapan dilakukan untuk memperingati hari jadi kota pelajar tersebut.
Menurut Kominfo DIY pada halaman Instagramnya, salah satu yang akan digunakan untuk memeriahkan hari jadi Ngayogyakarta Hadiningrat adalah penggunaan busana Gagrak Ngayogyakarta.
Busana Gagrak Yogyakarta menjadi pakaian ciri khas adat Ngayogyakarta Hadiningrat. Aliran warna yang indah telah digunakan selama berabad-abad memiliki makna budaya yang luhur.
Secara akar sejarah, penggunaan busana Gagrak Yogyakarta ini terjadi pada masa Sultan Hamengkubuwono ke-1 tahun 1755. Di mana pada saat itu beliau memilih hari Kamis Pon berdasarkan penanggalan Jawa sebagai hari terbaik mendirikan Keraton Yogyakarta.
Singkatnya pada waktu itu terjadi proses Perjanjian Giyanti, di mana Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta dipisah. Semenjak perjanjian tersebut akhirnya Keraton Yogyakarta memproklamirkan berdirinya Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut.
Selama perjanjian tersebut para raja beserta abdi dalam mengenakan pakaian Gagrak, sehingga pada setiap momen tertentu seperti perayaan hari jadi kota khususnya Yogyakarta mengenakan pakaian tersebut.
Busana bagi adat Jawa memiliki filosofis makna yang tinggi. Bagi adat Jawa, busana melambangkan ciri khas peradaban suatu bangsa.
Maka orang Jawa menyebutnya sebagai "Ajining diri saka lathi, Ajining raga utawa salira saka busana" yang artinya bahwa antara jiwa dan raga perlu perhatian kusus agar dirinya mendapat penghormatan yang layak.
Maka sejak itu penggunaan busana tradisional seperti Gagrak Yogyakarta maupun busana tradisional lainnya digunakan pada saat upacara adat atau kegiatan spiritual tertentu. Sejak saat itulah busana Gagrak Yogyakarta dipakai untuk melambangkan kelahiran kota Yogyakarta.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, busana tersebut lambat laun dipakai sebagai perkenalan budaya oleh wisatawan maupun kegiatan Dinas. Selain itu busana ini juga dikenakan pada saat hari-hari tertentu baik dalam Keraton maupun masyarakat umum.
Bahkan Yogyakarta sendiri mengeluarkan aturan dalam Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 441 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Tradisional Gagrak Ngayogyakarta yaitu menganjurkan penggunaan busana Gagrak Yogyakarta setiap hari penanggalan Jawa yaitu setiap Kamis Pahing. (*)