Penilaian pada hewan kurban dilaksanakan setelah salat Idul Adha atau di waktu 3 hari setelahnya yaitu hari tasyrik 11,12 dan 13 Dzulhijjah.
Terdapat khusus hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban. Hewan yang akan dijadikan kurban harus memenuhi beberapa syarat diantaranya:
- Hewan tersebut dijadikan hewan kurban adalah seperti hewan ternak yaitu domba, kambing, unta, dan sapi.
- Hewan tersebut telah cukup umur. Yaitu kambing berusia lebih dari satu tahun, sapi atau kerbau minimal 2 tahun, unta minimal 5 tahun.
- Hewan yang akan dijadikan hewan kurban tidak boleh cacat. Artinya hewan tersebut harus sehat dalam kondisi yang tidak pincang dan tidak buta.
Adapun orang yang berhak mendapatkan daging kurban dengan takaran maksimal 1/3 untuk yang shohibul dan sisanya untuk yang tidak berkurban.
Selain itu, terdapat hikmah melaksanakan ibadah kurban diantaranya sebagai ketakwaan kepada Allah SWT meneladani kisah ketaatan Nabi Ibrahim dan keikhlasan Nabi Ismail memberi manfaat kepada banyak orang, menghilangkan sifat tamak dan rakus, terakhir melatih untuk saling berbagi terhadap sesama. (*)