KRjogja.com - Menjelang penutupan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang tinggal hitungan hari, sejumlah calon pelamar menghadapi berbagai masalah tak terduga.
Salah satu isu utama adalah gangguan pada beberapa situs pembelian E-Meterai. Dengan waktu yang semakin sempit, ketidakstabilan sistem ini menimbulkan kekhawatiran yang signifikan.
Mengingat E-Meterai merupakan komponen krusial dalam proses pendaftaran, penting untuk memahami cara mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa pendaftaran berjalan lancar.
E-Meterai adalah bentuk digital dari meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik sebagai pengganti materai fisik.
Fungsi utama E-Meterai adalah sebagai alat pembayaran pajak atas dokumen yang sah. Dalam konteks pendaftaran CPNS, E-Meterai tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas dokumen tetapi juga sebagai elemen penting untuk memenuhi syarat administrasi.
Berdasarkan informasi dari Instagram resmi @Peruri.digital, ada beberapa langkah yang harus diikuti untuk mengajukan pengembalian dana E-Meterai jika terjadi masalah.
Pengajuan pengembalian dana harus dilakukan maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil. Pembatalan hanya bisa dilakukan untuk seluruh invoice pembelian kuota dan tidak dapat dilakukan hanya untuk sebagian keping E-Meterai dalam satu invoice.
Selain itu, penting untuk memperhatikan bahwa jika kuota user tidak mencukupi, pengajuan pembatalan tidak akan diproses.
Uang yang dikembalikan adalah 75% dari total pembayaran pada invoice pembelian, dan proses pengembalian dana dapat memakan waktu hingga 45 hari kalender.
Untuk pengajuan pengembalian dana, pelamar harus melampirkan nomor handphone, nama, bukti pembayaran, sisa kuota saat ini, dan nomor invoice yang dibatalkan.
Pengajuan ini harus dikirim melalui email ke [email protected] dengan subject yang sesuai.
Dalam konteks pendaftaran CPNS 2024, yang akan berlangsung hingga 6 September 2024, penggunaan E-Meterai yang asli adalah syarat yang sangat penting.
Penggunaan E-Meterai palsu dapat mengakibatkan kegagalan dalam proses seleksi karena dianggap sebagai tindakan tidak jujur dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Oleh karena itu, pelamar perlu memastikan bahwa mereka menggunakan E-Meterai yang sah.