Jadwal Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 dan Langkah Masa Sanggah

Photo Author
- Minggu, 15 September 2024 | 17:10 WIB
 Hasil seleksi administrasi CPNS telah dibuka 14 September 2024 (pinterest)
Hasil seleksi administrasi CPNS telah dibuka 14 September 2024 (pinterest)

KRjogja.com - Pendaftaran administratif Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS 2024 resmi selesai pada 10 September 2024. Pelamar CPNS tahun ini harus melengkapi seluruh berkas pendaftaran melalui akun sscasn.bkn.go.id.

Namun, masih ada dua instansi pemerintah yang memperpanjang batas waktu pendaftarannya yaitu Kementerian Agama (Kemenag) hingga 13 September 2024, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hingga 14 September 2024.

Calon peserta Tes CPNS harus tau hal yang perlu diwaspadai adalah masa sanggah. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi waktu tiga hari untuk mengajukan sanggah, khususnya bagi pemohon yang menilai ada kesalahan dalam pengumuman hasil administrasi. Masa sanggah ini dijadwalkan berlangsung mulai 20 hingga 22 September 2024, dan pelamar dapat mengajukan sanggah melalui laman SSCASN.

Masa sanggah sendiri dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pemohon yang berpendapat bahwa seluruh dokumentasi sudah memadai namun ternyata tidak memenuhi syarat (TMS).

Dalam situasi ini, pemohon dapat mengajukan keberatan tanpa melakukan perubahan dokumen. Proses sanggahan ini penting bagi pelamar yang meyakini terjadi kesalahan pada saat peninjauan dokumen, padahal dokumen yang diserahkan sudah lengkap dan memenuhi persyaratan.

Selama masa sanggah, kesalahan seperti perbedaan data peserta seperti nama, tanggal lahir, latar belakang pendidikan, dll dapat menjadi dasar banding.

Selain itu, kegagalan pihak berwenang untuk memeriksa dokumen persetujuan juga dapat menjadi alasan untuk mengajukan sanggah. Dugaan kecurangan dalam proses seleksi juga dapat dilaporkan melalui fitur sanggahan ini, dengan bukti pendukung yang cukup tentunya.

Namun perlu diketahui bahwa fitur sanggah tidak dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan pelamar. Fitur ini hanya berlaku jika dokumen yang diserahkan seharusnya memenuhi persyaratan, namun tampaknya terjadi kesalahan pada saat peninjauan oleh otoritas terkait.

Keabsahan keberatan juga harus berdasarkan dokumen yang diunggah sebelumnya dan tidak boleh dibuat-buat. Pemohon yang menyampaikan alasan yang tidak masuk akal dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat memilih tombol "Ajukan Sanggah" pada halaman SSCASN. Pemohon kemudian akan diberikan formulir sanggah yang berisi informasi tentang persyaratan yang belum terpenuhi, dokumen yang diunggah, dan kolom alasan sanggah.

Pelamar dapat menggunakan kolom ini untuk menjelaskan alasan mereka berdasarkan bukti yang tersedia.

Langkah-langkah mengajukan sanggahan sangat sederhana. Pelamar hanya perlu masuk ke situs SSCASN, mengisi alasan sanggah secara kronologis, dan mengunggah lampiran yang diperlukan. Pejabat yang berwenang kemudian akan meninjau hasil seleksi formal berdasarkan bukti-bukti yang diberikan pemohon.

Apabila pemohon dapat membuktikan bahwa dokumen yang diserahkan memenuhi persyaratan, instansi pemerintah wajib mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi dalam waktu 7 hari setelah berakhirnya masa sanggah.

Selain batas waktu sanggah, pelamar CPNS 2024 juga harus memahami tanda-tanda lolos seleksi administrasi. Saat Anda login ke website SSCASN BKN, Anda akan melihat status Administratif Selesai pada halaman Resume Pendaftaran. Apabila pelamar dinyatakan berhasil, maka pada halaman tersebut akan muncul pesan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi." Namun, pencetakan kartu peserta Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) baru dapat dilakukan setelah masa banding berakhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jadwal Puasa Rajab 2025-2026 dan Bacaan Niatnya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:40 WIB

Mengumpat Bisa Bikin Tubuh Makin Pede?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:40 WIB
X