Ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah dalam perjalanan hijrahnya dari Mekah, salah satu program utama yang beliau lakukan adalah mendirikan masjid. Hal ini menunjukkan bahwa masjid merupakan lembaga yang memiliki fungsi utama dalam membangun umat.
Masjid pertama yang dibangun Rasulullah SAW di Madinah adalah Masjid Quba. Allah menegaskan pentingnya memakmurkan masjid dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 18, yang artinya:
"Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapapun selain kepada Allah. Maka, mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk."
Jamaah Salat Jumat yang Dirahmati Allah,
Dalam Islam, kehidupan umat berpangkal dan berujung di masjid. Hal ini terlihat dari prosesi akad nikah yang sering dilakukan di masjid, hingga jenazah yang dishalatkan sebelum dimakamkan. Secara etimologis, "masjid" berarti tempat sujud.
Sementara itu, secara terminologi, masjid memiliki arti dan fungsi sebagai tempat umat Islam melaksanakan salat berjamaah, mendengarkan khotbah Jumat, hingga beriktikaf di bulan Ramadan.
Fungsi masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah. Pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabat, masjid menjadi pusat segala aktivitas umat Islam. Rasulullah SAW menggunakan masjid sebagai tempat membina para sahabat, yang kemudian menjadi generasi terbaik umat Islam. Dari masjid pula, ajaran agama dan peradaban Islam diwariskan kepada generasi selanjutnya.
Jamaah Salat Jumat yang Dirahmati Allah,
Keberadaan masjid sebagai "rumah Allah" melambangkan eksistensi umat Islam, kesatuan akidah, serta persatuan dalam menjalankan prinsip-prinsip muamalah. Sepanjang sejarah, masjid memiliki berbagai fungsi, antara lain:
1. Tempat ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
2. Tempat beriktikaf untuk menjaga keseimbangan jiwa dan akhlak.
3. Tempat menggali ilmu agama maupun umum.
4. Wadah pencerahan dan solusi masalah umat.
5. Pusat pembinaan kader dan pemimpin umat.
6. Tempat pengumpulan dan distribusi zakat, infak, serta sedekah.