Beasiswa LPDP 2025 Telah Dibuka, Simak Informasinya di Sini

Photo Author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 15:30 WIB
ilustrasi logi LPDP (istimewa)
ilustrasi logi LPDP (istimewa)


Krjogja.com - YOGYA - Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah resmi dibuka kembali untuk tahap dua tahun anggaran 2025. Pendaftaran beasiswa ini dimulai sejak 30 Juni hingga 31 Juli mendatang melalui laman resmi https://lpdp.kemenkeu.go.id/

Program ini merupakan inisasi pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian Keungan (Kemenkeu) RI. Peraih beasiswa akan berkesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi pada jenjang magister dan dokoral secara gratis, baik di kampus luar negeri ataupun dalam negeri.

Dilansir dari situs resmi LPDP, terdapat tiga kelompok besar yang tersedia seperti Beasiswa Umum, Afirmasi, dan Targeted. Masing-masing dari beasiswa tersebut dirancang secara inklusif. Sehingga golongan beasiswa tersebut dapat menyesuaikan berdasarkan latar belakang peserta. Berikut detail dari ketiga kelompok besar tersebut:

Baca Juga: Punya 3 Cabang, AgenBRILink Ini Sukses Bantu Petani Dapatkan Akses Layanan Keuangan

Program Umum

Beasiswa Reguler
Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia
Beasiswa Parsial
Program Afirmasi

Beasiswa Penyandang Disabilitas
Beasiswa Putra-putri Papua
Beasiswa Daerah Afirmasi
Beasiswa Prasejahtera
Program Targeted

Beasiswa PNS, TNI, POLRI
Beasiswa Kewirausahaan
Beasiswa Pendidikan Kader Ulama
Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis
Beasiswa Doktor Talenta Riset dan Inovasi Nasional

Pesyaratan Umum LPDP Tahap 2 Tahun 2025

 Baca Juga: Diduga Lakukan Kekerasan Fisik kepada Driver Ojol, Massa Kepung Rumah Pelanggan

1. Warga Negara Indonesia

2. Telah menyelesaikan studi D4/S1 untuk beasiswa magister dan S2 untuk beasiswa doctor

3. Bagi pendaftar D4/S1 langsung doctor wajib memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan serta memenuhi seluruh kriteria pesyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor

4. Pendaftar S2 dan S3 tidak diperbolehkan mendaftar jenjang yang sama

5. Pendaftar jenjang doktor diwajibkan melampirkan surat keterangan tambahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jadwal Puasa Rajab 2025-2026 dan Bacaan Niatnya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:40 WIB

Mengumpat Bisa Bikin Tubuh Makin Pede?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:40 WIB
X