ragam

Video Peberian Stempel Tersangka Penusukan Pohon Pada Poster Caleg Viral

Selasa, 16 Januari 2024 | 17:28 WIB
(Tiktok @TANEYAN_lANJHANG)

Krjogja.com – Beredar tayangan video yang di unggah oleh akun Tiktok @TaneyanLanjhang berisikan poster caleg sedang diberi stempel. Unggahan itu diberikan caption yang berisikan "Jangan tempel baliho sembarangan para calon," tulis akun tersebut.

Pada video tersebut terlihat beberapa poster caleg diberikan stempel dengan kalimat "Tersangka Penusukan Pohon" karena melanggar aturan alat peraga kampanye.

Video tersebut diunggah pada Kamis 11 Januari yang lalu, kemudian mendapat beragam komentar dari warganet.

Baca Juga: Gus Iqdam Bocorkan Kunci Ketenangan Hati, Tidak Melulu Soal Harta

Terdapat puluhan poster caleg dari beberapa partai yang diberikan stempel menggunakan sebuah cetakan tulisan "Tersangka Penusukan Pohon" dengan cat semprot warna hijau muda.

Aksi stempel tersebut diduga karena beberapa poster caleg menggunakan pohon sebagai media menempelkan alat kampanyenya.

Adapun peraturan pelanggaran alat peraga kampanya yang ditempelkan pada pohon sudah ditegaskan oleh Bawaslu RI.

Baca Juga: Uni Emirat Arab Buka Pabrik Bir Pertama Demi Parawisata

Aturan terkait alat peraga tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Dalam peraturan itu disebutkan jika pohon menjadi salah satu tempat atau media yang dilarang untuk ditempelkan Alat Peraga Kampanye.

Dalam poin 'g' tentang sarana dan prasarana publik dan 'h' taman dan pepohonan. Demikian yang tercantum dalam Pasal 70 PKPU No 15 Tahun 2023. (*)

Tags

Terkini

Jadwal Puasa Rajab 2025-2026 dan Bacaan Niatnya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:40 WIB

Mengumpat Bisa Bikin Tubuh Makin Pede?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:40 WIB