2. Kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter).
3. Kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter).
4. Kapal ukuran besar (kapal kargo/kapal pesiar) (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter).
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menambahkan, masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area dengan peluang terjadi gelombang tinggi dimohon untuk selalu waspada(***)