KRjogja.com - Sebentar lagi umat muslim di seluruh dunia akan melaksanakan ibadah kurban. Kurban merupakan ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan kurban dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kurban dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah tepatnya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik seperti tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah.
Hal ini diterangkan dalam firman Allah SWT surat Al-Kautsar ayat 1 sampai 3 sebagai berikut:
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ١
innâ a'thainâkal-kautsar
Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢
fa shalli lirabbika wan-ḫar
Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!
اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ٣
inna syâni'aka huwal-abtar
Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah).
Pada hakekatnya hukum melaksanakan qurban merupakan sunnah muakkadah. Sunnah muakkadah itu memiliki arti ibadah yang dianjurkan dan hampir mendekati wajib.
Adapun syarat dan waktu seorang melaksanakan qurban yaitu beragama Islam, berakal sehat, baligh atau mencapai usia dewasa dan mampu atau memiliki harta yang cukup untuk berkurban.