Angka 97 menandai perjalanan panjang selama 97 tahun keterlibatan perempuan Indonesia yang tergabung dalam berbagai organisasi maupun lembaga swadaya masyarakat. Baik secara kolektif maupun individu, perempuan telah berperan aktif dalam pembangunan bangsa di berbagai bidang.
Penggunaan logo Hari Ibu 2025 telah diatur secara ketat dalam pedoman visual. Masyarakat diimbau untuk tidak mengubah warna maupun bentuk logo tanpa mengikuti ketentuan resmi agar pesan peringatan dapat tersampaikan secara seragam di seluruh Indonesia.
Sejarah Singkat Hari Ibu di Indonesia
Pemahaman terhadap tema dan logo Hari Ibu 2025 tidak terlepas dari sejarah penetapannya. Tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959.
Tanggal tersebut merujuk pada pembukaan Kongres Perempuan Indonesia I yang berlangsung pada 22–25 Desember 1928 di Yogyakarta. Kongres ini menjadi tonggak penting kebangkitan kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan perempuan Indonesia.
Berbagai isu krusial dibahas dalam kongres tersebut, mulai dari peningkatan taraf hidup perempuan, akses pendidikan bagi anak perempuan, hingga peran perempuan dalam perjuangan kemerdekaan. Peringatan Hari Ibu 2025 menjadi bentuk penghargaan atas jasa para perempuan pejuang yang telah meletakkan fondasi kesetaraan di Indonesia.
Panduan Penggunaan Atribut Hari Ibu 2025
Bagi instansi atau organisasi yang akan menyelenggarakan kegiatan peringatan, terdapat ketentuan penggunaan atribut yang perlu diperhatikan. Berdasarkan informasi dari situs resmi pemerintah, beberapa poin utama meliputi: