Manfaat Layanan Tambahan
Selain manfaat berupa berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Di antaranya adalah berupa program bantuan pinjaman kepemilikan rumah maupun renovasi rumah.
“Program ini berlaku untuk peserta yang juga mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal sudah selama satu tahun, dengan kriteria perusahaan tempat pekerja tersebut tertib dalam membayar iuran dan tertib administrasi. Untuk program ini, kami bekerjasama dengan Bank BTN Yogyakarta dan Bank Jateng,” kata Rudi menjelaskan.
Baca Juga: Cegah Stunting, UAA Mengadakan Pelatihan Kader Peran Keluarga di Guwosari
Sebagai informasi, Rudi mengatakan, hingga saat ini semesta coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DIY, mencapai 614.371 orang. Terdiri dari tenaga kerja PU sebanyak 410.248 orang, BPU 98.724 orang dan Jasa Konstruksi (Jakon) sebanyak 105.399 orang. Sedangkan pembayaran klaim hingga September 2024, mencapai Rp 684,5 miliar. Dengan perincian untuk klaim JHT sebesar Rp 602,4 miliar, Klaim JKM Rp 32,7 miliar, Klaim JKK Rp 28,8 miliar, Klaim JP Rp 18,8 miliar dan Klaim JKP sebesar Rp 1,9 miliar.
“Untuk manfaat tambahan lain berupa beasiswa JKK kami sudah membayarkan sebanyak Rp 328 juta untuk 104 kasus dan beasiswa JKM senilai Rp 5,7 miliar untuk 1.233 kasus,” tegas Rudi. (*)