Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Pengaturan Skor PSS vs Madura FC Ungkap Pernyataan

Photo Author
- Jumat, 19 Januari 2024 | 12:48 WIB
Bareskrim saat beri pernyataan pada media (Istimewa)
Bareskrim saat beri pernyataan pada media (Istimewa)


Krjogja.com - SLEMAN - Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri melimpahkan kasus pengaturan skor pertandingan Liga 2 antara PSS melawan Madura FC ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis (18/1/2024). Tiga tersangka yakni DR, KM dan VW menjalani penahanan karena disangkakan pasal 5 tahun, sementara empat tersangka penerima tidak menjalani penahanan.

Kuasa hukum tersangka KM dan DR, Heru Sulistyo SH menyaksikan pelimpahan kasus tersebut di Mapolda DIY. Ia mengatakan kalau kliennya sebenarnya tidak tahu menahu soal pengaturan skor ataupun suap menyuap itu.

"Kami menilai bahwa mereka berada dalam waktu yang sama sehingga terseret dalam kasus mafia bola ini. Kami akan memperjuangkan semaksimal mungkin yang bisa kami lakukan," ungkap Heru pada wartawan di Mapolda DIY.

Baca Juga: Pelatih Persiraja Manfaatkan Hal Ini, PSIM Berangkat Lebih Awal ke Aceh

Sebelumnya, Kanit 5 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP I Made Redi, mengungkap berkas perkara kasus pengaturan skor sepakbola melibatkan PSS dan Madura FC telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejari Sleman. Menurut dia, pelimpahan dikarenakan lokasi kejadian pada 2018 silam berada di Kabupaten Sleman.

"Kami melimpahkan tersangka dan barang bukti setelah dinyatakan P21 dalam rangka ke Kejaksaan Negeri Sleman karena locus tindak pidana tersebut ada di wilayah hukum Sleman, proses persidangan juga di PN Sleman. Ada tujuh tersangka, tiga merupakan pemberi dan empat adalah penerima uang suap," ungkapnya pada wartawan di Mapolda DIY.

Made mengungkap, saat ini masih ada satu tersangka yang dinyatakan buron dan dalam pencarian berinisial DAS. Pihaknya terus memonitor dan melakukan pengejaran pada tersangka tersebut.

Baca Juga: 'Grazie, Mister', Masih Ada Ucapan Terima Kasih untuk Jose Mourinho dari Fans AS Roma

Kepada wartawan, Made juga mengatakan bahwa dari tujuh tersangka, ada tiga yang dilakukan penahanan yakni DR, KM dan VW. Empat tersangka lainnya tak dilakukan penahanan karena sangkaan pasal tak mencukupi untuk dilakukan hal tersebut.

Para tersangka menurut Made disangkakan UU nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Ketiga pemberi dikenakan pasal 2, sementara penerima suap disangkakan pasal 3 undang-undang tersebut.

"Ancaman pidana untuk pemberi 5 tahun dan denda Rp 15 juta. Sementara untuk penerima, ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta," tegasnya.

Baca Juga: Top Five Tempat Billiard di Jogja Primadona Mahasiswa

Made juga menegaskan bahwa para tersangka terlibat dalam pengaturan skor pertandingan Liga 2 antara PSS melawan Madura FC pada bulan November 2018 silam. "Terkait PSS Sleman, memang kasus ini terkait dengan klub tersebut," tandasnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto menambahkan untuk tiga tersangka dilakukan penahanan sementara empat lainnya tak ditahan karena tak memenuhi minimal pasal sangkaan. Kejari Sleman menurut Agung akan segera melengkapi berkas dakwaan dan untuk diserahkan ke pengadilan.

"Minggu depan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk kemudian disidangkan. Kami dari kejaksaan berkomitmen akan terus memberantas mafia bola," pungkasnya. (*)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X