Satgas Mafia Bola Limpahkan Tersangka Pengaturan Skor PSS vs Madura FC ke Kejaksaan Sleman

Photo Author
- Kamis, 18 Januari 2024 | 20:01 WIB
  Tim Satgas Anti Mafia Bola dan Kejari Sleman saat berbicara pada media. (Harminanto)
Tim Satgas Anti Mafia Bola dan Kejari Sleman saat berbicara pada media. (Harminanto)


Krjogja.com - SLEMAN - Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri melimpahkan kasus pengaturan skor dan suap antara PSS Sleman melawan Madura FC pada tahun 2018 silam ke Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis (18/1/2024). Tiga tersangka yakni DR, KM dan VW menjalani penahanan di Mapolda DIY dalam pengawasan Kejari Sleman.

Kanit 5 Subdit 2 Dittipidsiber, AKBP Made Redi, mengungkap berkas perkara kasus pengaturan skor sepakbola melibatkan PSS dan Madura FC telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejari Sleman. Menurut dia, pelimpahan dikarenakan lokasi kejadian pada 2018 silam berada di Kabupaten Sleman.

"Kami melimpahkan tersangka dan barang bukti setelah dinyatakan P21 dalam rangka ke Kejaksaan Negeri Sleman karena locus tindak pidana tersebut ada di wilayah hukum Sleman, proses persidangan juga di PN Sleman. Ada tujuh tersangka, tiga merupakan pemberi dan empat adalah penerima uang suap," ungkapnya pada wartawan di Mapolda DIY.

Baca Juga: Animo Meningkat, Prodi Pariwisata Menjamur

Made mengungkap, saat ini masih ada satu tersangka yang dinyatakan buron dan dalam pencarian berinisial DAS. Pihaknya terus memonitor dan melakukan pengejaran pada tersangka tersebut.

Kepada wartawan, Made juga mengatakan bahwa dari tujuh tersangka, ada tiga yang dilakukan penahanan yakni DR, KM dan VW. Empat tersangka lainnya tak dilakukan penahanan karena sangkaan pasal tak mencukupi untuk dilakukan hal tersebut.

Para tersangka menurut Made disangkakan UU nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Ketiga pemberi dikenakan pasal 2, sementara penerima suap disangkakan pasal 3 undang-undang tersebut.

"Ancaman pidana untuk pemberi 5 tahun dan denda Rp 15 juta. Sementara untuk penerima, ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta," tegasnya.

Baca Juga: Groundbreaking Gedung LPS, Kepercayaan Masyarakat dan Dunia Usaha Diharapkan Semakin Meningkat

Made juga menegaskan bahwa para tersangka terlibat dalam pengaturan skor pertandingan Liga 2 antara PSS melawan Madura FC pada bulan November 2018 silam. "Terkait PSS Sleman, memang kasus ini terkait dengan klub tersebut," tandasnya.

Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto menambahkan untuk tiga tersangka dilakukan penahanan sementara empat lainnya tak ditahan karena tak memenuhi minimal pasal sangkaan. Kejari Sleman menurut Agung akan segera melengkapi berkas dakwaan dan untuk diserahkan ke pengadilan.

"Minggu depan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk kemudian disidangkan. Kami dari kejaksaan berkomitmen akan terus memberantas mafia bola," pungkasnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X