Krjogja.com - SLEMAN - Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri melimpahkan kasus pengaturan skor dan suap antara PSS Sleman melawan Madura FC pada tahun 2018 silam ke Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis (18/1/2024). Tiga tersangka yakni DR, KM dan VW menjalani penahanan di Mapolda DIY dalam pengawasan Kejari Sleman.
Kanit 5 Subdit 2 Dittipidsiber, AKBP Made Redi, mengungkap berkas perkara kasus pengaturan skor sepakbola melibatkan PSS dan Madura FC telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejari Sleman. Menurut dia, pelimpahan dikarenakan lokasi kejadian pada 2018 silam berada di Kabupaten Sleman.
"Kami melimpahkan tersangka dan barang bukti setelah dinyatakan P21 dalam rangka ke Kejaksaan Negeri Sleman karena locus tindak pidana tersebut ada di wilayah hukum Sleman, proses persidangan juga di PN Sleman. Ada tujuh tersangka, tiga merupakan pemberi dan empat adalah penerima uang suap," ungkapnya pada wartawan di Mapolda DIY.
Baca Juga: Animo Meningkat, Prodi Pariwisata Menjamur
Made mengungkap, saat ini masih ada satu tersangka yang dinyatakan buron dan dalam pencarian berinisial DAS. Pihaknya terus memonitor dan melakukan pengejaran pada tersangka tersebut.
Kepada wartawan, Made juga mengatakan bahwa dari tujuh tersangka, ada tiga yang dilakukan penahanan yakni DR, KM dan VW. Empat tersangka lainnya tak dilakukan penahanan karena sangkaan pasal tak mencukupi untuk dilakukan hal tersebut.
Para tersangka menurut Made disangkakan UU nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Ketiga pemberi dikenakan pasal 2, sementara penerima suap disangkakan pasal 3 undang-undang tersebut.
"Ancaman pidana untuk pemberi 5 tahun dan denda Rp 15 juta. Sementara untuk penerima, ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta," tegasnya.
Baca Juga: Groundbreaking Gedung LPS, Kepercayaan Masyarakat dan Dunia Usaha Diharapkan Semakin Meningkat
Made juga menegaskan bahwa para tersangka terlibat dalam pengaturan skor pertandingan Liga 2 antara PSS melawan Madura FC pada bulan November 2018 silam. "Terkait PSS Sleman, memang kasus ini terkait dengan klub tersebut," tandasnya.
Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto menambahkan untuk tiga tersangka dilakukan penahanan sementara empat lainnya tak ditahan karena tak memenuhi minimal pasal sangkaan. Kejari Sleman menurut Agung akan segera melengkapi berkas dakwaan dan untuk diserahkan ke pengadilan.
"Minggu depan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk kemudian disidangkan. Kami dari kejaksaan berkomitmen akan terus memberantas mafia bola," pungkasnya. (Fxh)