Cari Korban Lewat Aplikasi, Bawa Kabur Sepeda Motor Dijual Lewat Online

Photo Author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 11:20 WIB
Pelaku ketika berada di Polres Bantul. (Judiman)
Pelaku ketika berada di Polres Bantul. (Judiman)

Krjogja.com - BANTUL - Penggunaan digital saat ini sudah sangat masih, bahkan tak jarang disalahgunakan untuk aksi kejahatan. Seperti yang dilakukan oleh lelaki berinisial SEW (40) warga Jati Blora Jateng yang tinggal di rumah kos Klaten Tengah Jateng.

Pelaku diringkus petugas Reskrim Polsek Kretek Bantul setelah melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara memanfaatkan Aplikasi OMI, kemudian menjual hasil kejahatannya lewat Online.

Baca Juga: Silaturahmi Wakil Ketua DPRD DIY ke Muhammadiyah, Bahas Beberapa Persoalan di DIY

Saat dilakukan Konferensi Pers di Polres Bantul Rabu (17/12) SEW mengaku sudah sering melakukan kejahatan yang sama. Pelaku juga merupakan residivis di kasus yang sama dan dengan modus yang sama.

Kasus tersebut diawali korban SRT (46) warga Sleman berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama R di Aplikasi OMI, kemudian korban dan pelaku bertukar nomor HP dan saling berkomunikasi melalui whatsapp, dan janjian ketemu di rumah korban, selanjutnya mereka ke Parangtritis Bantul berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.

Sampai di Parangtritis sepeda motor dititipkan di tempat penitipan sepeda motor di Mancingan XI Parangtritis Kretek. Ketika berada di pantai pelaku bilang kepada korban pinjam sepeda motor untuk beli celana, tetapi setelah ditunggu lama ternyata pelaku kabur tidak kelihatan batang hidungnya.

Baca Juga: Pilar Berbangsa dan Bernegara, Aria Bima: Pembumian Pancasila di Era Kekinian

Korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Bead Nopol AB 3305 EX, seharga Rp. 17 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek untuk dilakukan pelacakan pelaku.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku berada di daerah Sokaraja Banyumas, petugas langsung ke Banyumas dan berhasil meringkus pelaku.

Di depan petugas pelaku mengaku telah menjual sepeda motor milik korban lewat online di wilayah Blora Jawa Tengah dan laku Rp. 3.700.000, dan uangnya telah habis untuk membayar kos dan membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kretek untuk dilakukan penahanan. ( Jdm.)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X