Penipuan Melalui Transfer Fiktif, Pelakunya Ditangkap Polsek Banguntapan

Photo Author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 19:55 WIB
 Perempuan jomblo pelaku penipuan melalui transfer fiktif.  (Judiman)
Perempuan jomblo pelaku penipuan melalui transfer fiktif. (Judiman)

Krjogja.com - BANTUL - Perempuan jomblo berinisial ANS alias Ica (27) status karyawati swasta warga Banguntapan Bantul sudah beberapa hari ini meringkuk di ruang berteralis besi Mapolsek Banguntapan Bantul, karena disangka melakukan penipuan melalui pengiriman transfer fiktif.

Korbannya Sutar (48) seorang wiraswasta warga Sewon Bantul, mengalami kerugian mencapai Rp 73.472.000.

Baca Juga: Tanggap Bencana, BRI Salurkan Bantuan Untuk Percepat Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Sumut-Sumbar

Menurut Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo STK SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Banguntapan AKP Imam Sutrisna SH, Selasa (2/12), kasus penipuan ini mulai terjadi pada awal 2025, korban yang pedagang ikan menerima order lewat WA dari seseorang yang mengaku bernama Ica .

Orang ini memesan beberapa jenis ikan laut dan ikan tawar. Kemudian pelaku atau orang yang mengaku bernama Ica tersebut mengirimkan bukti pembayaran lewat transfer dengan nominal Rp. 2.955.000.

Setelah itu orang tersebut berlanjut memesan dan membayar sebanyak 37 kali, dari bulan Januari sampai dengan April 2025. Kemudian pada 14 April 2025 korban mengecek rekening miliknya, karena ada transaksi dari orang yang tersebut, tetapi korban mendapati bahwa saldo miliknya tidak bertambah sesuai dengan nominal transaksi dari pelaku.

Baca Juga: Film Four Trails Mainkan Emosi Penonton di JAFF 2025

Selanjutnya korban menemui pelaku dan setelah ditanya, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mengirim bukti transfer fiktif, atau telah di edit. Korban kemudian melapor ke Polsek Banguntapan.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Banguntapan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Selesai diperiksa di Polsek Banguntapan, penyidik menunjukkan surat penangkapan yang syah baginya dan menyampaikan bukti-bukti yang mengarah kepadanya, setelah itu penyidik melakukan penangkapan untuk dilakukan penahanan di Polsek Banguntapan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan , diantaranya bendel print transaksi rekening koran dari beberapa Bank seperti Bank BRI, Bank BCA, juga HP. Sebagaimana Pasal 378 KUHP, pelaku diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 tahun. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X