KRjogja.com - BANTUL - Lelaki pekerja harian lepas berinisial ARP (25) warga Pundong Bantul ditangkap dan hingga Kamis (18/12/2025) masih diamankan di Mapolsek Kretek Bantul karena melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Pelaku melakukan aksi pencurian membobol warung Angkringan Pak Oong milik Toni Sorah M warga Bandung Jabar yang tinggal di Parangtritis, Kretek, Bantul.
Saat itu warung Angkringan Pak Oong ditinggal belanja oleh pemiliknya di Pasar Ngangkruksari . Sebelum meninggalkan warung pemiliknya telah mengunci pintu warung.
Tetapi di dalam warung ditinggal HP yang sedang dicase dan ada uang receh sekitar Rp. 1.150.000 yang disimpan di laci meja.
Baca Juga: Kao LIHF Gandeng GIB Hadirkan 18 Titik Baru Akses Air Bersih di Gunungkidul
Setelah berbelanja dan pulang dari pasar kembali ke warung Angkringan, ketika pemilik akan masuk warung ternyata kunci pintunya sudah rusak ada bekas dijebol. Kemudian ketika pemilik masuk warung ternyata Handphone Merk Infinix Smart 5 dan uang hasil jualan yang ada dilaci meja sekitar Rp. 1.150.000 juga sudah raib.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.650.000, kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kretek untuk dilakukan pelacakan pelaku.
Tetapi beberapa hari berikutnya pelaku berhasil ditangkap oleh warga di bulak Grogol VII Parangtritis, Kretek. Kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Krerek.
Baca Juga: Al Azhar Memorial Garden Tawarkan Solusi Pemakaman Syariah yang Nyaman
Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri handphone dan uang di Warung Angkringan Pak OoNG. Pelaku juga mengaku sudah melakukan aksi yang sama di beberapa lokasi sehingga membuat resah warga.
Pelaku juga mengaku uang hasil kejahatannya sudah habis untuk biaya hidup dan untuk foya- foya tempat prostitusi. (Jdm)