Polres Boyolali Ungkap Kasus Prostitusi Online Dibawah Umur

Photo Author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 16:40 WIB
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto Menanyai DWC, Pelaku Utama Prostitusi Online Dengan Korban Anak.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto Menanyai DWC, Pelaku Utama Prostitusi Online Dengan Korban Anak.


KRjogja.com - BOYOLALI - Aparat Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus prostitusi online anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Banyudono, Boyolali. Dari hasil pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial DWC alias Dito, serta K diamankan di mapolres Boyolali.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto kepada dalam rilis pengungkapan kasus di Satlantas Polres Boyolali, Rabu (3/12/2025) mengungkapkan, penangkapan bermula saat warga mencurigai adanya aktivitas prostitusi online. di sebuah kos milik LS di Desa Bendan, Kecamatan Banyudono.

Pada Sabtu tanggal 29 November 2025 malam, warga langsung melakukan pengecekan ke kos yang diduga menjadi tempat prostitusi online. Dan benar saja, didalam kos ditemukan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku prostitusi.

Baca Juga: 10 Destinasi Wisata Jogja untuk Liburan Akhir Tahun 2025 yang Seru

Tak hanya pelaku, warga juga mengamankan dua korban JS (15) asal Sukabumi, dan R (15) asal Jakarta yang dijadikan sebagai PSK (pekerja seks komersial) dibawah umur melalui open BO.

“Keduanya dikenai Pasal 88 UU RI No 35 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Rosyid, Rabu (3/12/2025).

Sementara itu, kedua korban, yakni JS dan R saat ini berada rumah aman milik dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Boyolali untuk mendapat pendampingan.

Tidak hanya menggunakan anak dibawah umur sebagai PSK, Dito serta K juga mempekerjakan anak dibawah umur untuk menjadi admin open BO di aplikasi kencan online. Ada empat anak yang diperkerjakan menjadi admin untuk menggaet pelanggan. Yakni MU (17), R (17), K (17), serta LP (17).

“Jadi anak ini dijanjikan bekerja di rumah makan, namun kemudian ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Malah didagangkan secara seksual, sama seperti adminnya, itu juga dijanjikan bekerja di rumah makan,” kata Kapolres.

Baca Juga: Eks Pemain PSIM Muammar Khadafi Jadi Korban Banjir Bandang Aceh, Rekan Sesama Pemain Galang Donasi

Pelaku DWC serta K saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Boyolali.

Rosyid menambahkan, hasil pengembangan, korban mendapatkan upah Rp 250 ribu - Rp 500 ribu untuk sekali open Bo. Kemudian masing-masing admin mendapatkan Rp 1 juta perbulan.

Sementara K, asisten DWC serta koordinator admin mendapat Rp 3 juta perbulan, serta DWC mendapat Rp 3 juta - Rp 4 juta perbulan. Diketahui aktivitas prostitusi online tersebut sudah beroperasi selama 6 bulan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wirasaputra menambahkan, pelaku melakukan perekrutan dengan cara mencari melalui aplikasi whatapps.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X