KRjogja.com - BANTUL - YF alias Putra (27) warga Gunungsitoli Selatan, Sumatera Utara, berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Kretek Bantul, di tempat persembunyiannya wilayah Sukarukun Bekasi Jawa Barat. YF diburu selama sepekan setelah dilaporkan melakukan penipuan di Konter HP Bingo Phone 2 Parangtritis Kretek Bantul.
YF melakukan aksinya Senin (3/11/2025) siang. Ketika itu Sri petugas konter didatangi seorang laki- laki bilang kepadanya bahwa laki-laki tersebut mau top up atau mau transfer. Kemudian oleh Sri ditanya mau transfer kemana dan laki-laki tersebut mengaku mau transfer di Bank Jago atas nama Sri Rahayu dengan nomor Rekening 108895078440, kemudian oleh Sri di transferlah ke nomor Rekening tersebut dengan Nominal Rp. 4.500.000
Setelah ditransfer laki-laki tersebut tidak memberikan uang cash tetapi malah minta nomor rekening kepada Sri dengan alasan karena tidak membawa uang cash.
Baca Juga: Soal Tumbler Hilang, Alvin dan Anita Minta Maaf ke Petugas KAI
Setelah itu laki-laki tersebut menunjukan kepada Sri bahwa sudah mentransfer uang sejumlah Rp. 4.520.000, kepada Yayan dengan nomor Rekening : BCA - 445178 kemudian laki-laki tersebut pergi. Tetapi ternyata setelah di cek oleh Sri, tidak ada uang masuk di nomor rekening Yayan, dan bukti transfer yang dikirimkan oleh laki-laki tersebut adalah bukti transfer palsu.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 4.500.000 kemudian melapor ke Polsek Kretek guna proses hukum selanjutnya.
Tim Opsnal Polsek Kretek langsung melakukan pencarian bukti, saksi dan olah TKP, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Brebes Jawa Tengah. Tetapi setelah dilacak ke Brebes , pelaku sudah berpindah ke wilayah Sukarukun, Bekasi. Akhirnya Senin (10/11/2025) pelaku berhasil diringkus dan kini meringkuk di kamar tahanan Polsek Kretek.
Baca Juga: Buntut Insiden 'Tumbler' di KRL Jakarta, Daop 6 Yogyakarta Ingatkan Hal Ini pada Penumpang
Di depan penyidik, pelaku menyatakan menyesal dan mengaku uang sebesar Rp. 4.500.000 habis digunakan untuk membayar hutang. Penipuan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. (Jdm)