KRjogja.com - SLEMAN - Berkas perkara penyimpangan dana hibah Pariwisata Tahun 2020 dengan tersangka Mantan Bupati Sleman Drs Sri Purnomo (SP) sudah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Dalam waktu perkara tersebut bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogya.
Kajari Sleman Bambang Yunianto SH MH mengungkapkan, pada 5 Desember 2025, berkas perkara sudah tahap 2. Selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tipikor Yogya.
“Dari penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. Jika nanti JPU selesai menyusun surat dakwaan, tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Bambang, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: Para Kiai-Nyai Krapyak Dukung Dwi Tunggal Kyai Miftachul-Gus Yahya
Dalam perkara tersebut, tersangka akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 22 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
“Tersangka tetap dilakukan penahanan,” terangnya. Disinggung tentang adanya tersangka baru, Bambang menyatakan, secepatnya akan ada tersangka baru. Namun Kajari enggan memastikan kapan akan diumumkannya.
“Ya tunggu saja. Pokoknya secepatnya. Kita tunggu dari teman-teman penyidik. Yang jelas kami bekerja secara profesional dan proporsional,” ucap Kajari ini.
Baca Juga: LPBH PBNU: Nadirsyah Hosen Gagal Pahami Regulasi NU dan Posisi Syuriah
Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025 ini, Sejak Januari- Desember 2025, Kejari Sleman telah melakukan penyelidikan 3 perkara, penyidikan 2 perkara dan penyelesaian tunggakan 2 perkara. Sedangkan tuntutan ada 12 perkara.
“Untuk penyidikan yaitu dugaan korupsi pemanfaatan TKD Trihanggo Gamping (sudah inkrah). Kemudian dugaan penyelewengan dana BKK Tahun 2024 di Cibuk Kidul Margoluwih Seyegan yang saat ini masih di dilakukan penghitungan kerugian negara oleh inspektorat,” paparnya.
Sedangkan untuk perkara tunggakan Tahun 2023 dan 2024 yaitu perkara dana hibah Pariwisata Tahun 2020 dan perkara pembangunan kolam renang di Margokaton Seyegan Tahun 2016, 2017 dan 2018. Untuk perkara di Margokaton ini masih dalam penghitungan kerugian negara oleh BPKP dengan potensi kerugian sebesar Rp 451 juta.
Baca Juga: Saat Xanana Gusmao Usap Kepala Sultan, Kaget Ternyata Usia Sultan 2,5 Bulan Lebih Tua Darinya
“Kasus BKK di Cibuk Kidul Margoluwih dan pembangunan kolam renang di Margokaton Seyegan belum ada tersangka karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara,” tambah Kajari. (Sni)