JAKARTA, KRJOGJA.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 109 situs web di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) pada Juni 2021.
Pemblokiran karena situs web itu tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Sejak Januari 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir 622 situs web ilegal tanpa izin.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan jika sikap tegas ini akan terus dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi.
“Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,†tegas dia dalam keterangannya, Kamis (22/7/2201).
Dia menegaskan jika meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti.
Menurut Wisnu, Bappebti akan terus melakukan pemblokiran termasuk kepada situs-situs broker luar negeri yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.
Pemerintah akan terus melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia serta pelaku usaha di bidang PBK.
Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang PBK tanpa memiliki perizinan dari Bappebti.
Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.(*)