Kemkominfo Diminta Take Down Konten Negatif di Netflix

Photo Author
- Sabtu, 18 Januari 2020 | 08:10 WIB

PENGURUS harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir konten Netflix yang bermuatan pornografi, SARA, dan melanggar norma kesusilaan.

Dia mengatakan Kemkominfo memiliki kewenangan untuk melakukan take down Netflix tanpa harus menunggu laporan dan keluhan dari masyarakat.

"Kewenangan take down di Kemkominfo, seharusnya tanpa perlu menunggu laporan masyarakat dan wajib melakukan monitoring. Kalau itu bertentangan, minimal menegur atau bisa take down Netflix. Jadi, ancaman itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia," tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (17/1/2020).

Selain itu, dia juga meminta Netflix untuk menghormati norma-norma yang berlaku di Indonesia dan menganjurkan masyarakat melaporkan konten-konten bermasalah di Netflix pada Kemkominfo.

"Seperti di Arab Saudi, siaran televisi dari Prancis menyesuaikan dengan norma yang berlaku di Arab Saudi, seharusnya Netflix menghormati norma-norma di Indonesia," tuturnya lebih lanjut.

Selain mendesak Kemkominfo melakukan take down konten yang tidak sesuai dengan norma di Indonesia, dia juga menyoroti sikap Netflix yang enggan membayar pajak.

"Ini persoalan fairness. Masa' mereka mau berbisnis di Indonesia, tapi tidak mau berkontribusi untuk pembangunan infrastruktur," ujarnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB
X