Singapura Tarik Pajak Layanan Digital Netflix

Photo Author
- Rabu, 1 Januari 2020 | 13:19 WIB

SINGAPURA, KRJOGJA.com - Pemerintah Singapura akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang dan jasa layanan digital luar negeri mulai dari 1 Januari 2020. Aturan baru ini mengharuskan konsumen harus membayar pajak apabila hendak menggunakan layanan digital dari luar negeri.

Aturan akan mempengaruhi berbagai layanan termasuk konten yang dapat diunduh seperti e-book dan aplikasi mobile, perangkat lunak seperti office suites, berlangganan media seperti streaming musik dan game online, serta manajemen data elektronik seperti penyimpanan cloud dan web hosting.

Artinya banyak layanan populer seperti Netflix, Spotify, Apple iCloud, Adobe Creative Cloud, dan Microsoft Office 365 yang akan terkena PPN.

Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) mencatat lebih dari 100 penyedia layanan tersebut telah mendaftar di bawah Overseas Vendor Registration (OVR). Lembaga ini akan mulai menarik pajak kepada penjualan layanan para perusahaan digital.

IRAS mengatakan PPN tak akan dikenakan pada pembelian barang secara online. Pemerintah mewajibkan penyedia layanan digital luar negeri dengan omset global tahunan lebih dari US$1 juta dan menjual layanan digital senilai lebih dari US$100 ribu kepada pelanggan di Singapura dalam periode 12 bulan diharuskan mendaftar ke OVR. 

Rencana pemberlakuan PPN ini sudah diumumkan sejak Februari 2018, saat itu pemerintah berencana untuk menerapkan pajak ke layanan business to business (B2B) dan business to consumer (B2C). Layanan itu termasuk layanan aplikasi, biaya berlangganan perangkat lunak, layanan streaming video & musik. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB
X