JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan platform-platform media sosial kurang kooperatif dalam penindakan kejahatan UU ITE di Indonesia. Khususnya dalam penanganan konten-konten negatif seperti ujaran kebencian, hoaks, hingga pencemaran nama baik.
Kasubdit III Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes, Kurniadi mengatakan artinya Facebook tidak hanya tak kooperatif dengan Polisi, tapi juga dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hingga ke negara Indonesia.
"Dalam hal ini bukan cuma polisi. Dalam hal ini negara, jadi bisa pihak kepolisian langsung ke platform, bisa pihak Kemenkominfo ke platform," kata Kurniadi.
Kurniadi mengatakan hal ini disebabkan oleh perbedaan hukum di Indonesia dan di luar negeri terkait dengan kebebasan berpendapat.
"Mereka bilang 'kalau di negara kami itu adalah kebebasan berpendapat'. Tidak ada pelanggaran hukum, jadi pendekatan yang berbeda. Kita pendekatan UU ITE, sedangkan pendekatan mereka itu di UU mereka. Jadi tidak bisa dikasih ke badan hukum," ujarnya.
Kurniadi mengatakan perbedaan pendekatan hukum ini terjadi karena pusat data Facebook berada di luar negeri. Oleh karena itu, polisi tidak mudah untuk meminta data pengguna yang disimpan oleh platform media sosial.
"Kita tidak memiliki data apa-apa. Semua data kita ada di luar, di Facebook itu. Kita minta kepada mereka kita mengalami banyak hambatan. Basis datanya ada di luar, jadi yang berlaku hukumnya mereka," ucapnya. (*)