MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah masih merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kendaraan listrik. Dia mengakui masih ada perubahan pada sejumlah rumusan dalam aturan tersebut.
"Tadi masih ada perubahan sedikit. Nanti kalau misalnya ada orang investasi mobil listrik dia bikin dalam kurun waktu tertentu masih bisa impor mobil listriknya kemari untuk sekalian uji coba juga," kata dia, Rabu (10/7/2019).
Dia pun menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti pemerintah menunda-nunda keluarnya aturan tersebut. Pemerintah, kata dia, tentu menginginkan agar aturan yang dibuat dan disahkan benar-benar berkualitas.
"Bukan mundur-mundur. Kita menemukan masih ada yang kurang pas," tegasnya.
Dengan demikian, aturan tersebut betul-betul dapat menjadi payung hukum bagi pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Tentunya tetap memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Jangan nanti kita buat Perpres-nya ternyata malah menghambat investasi kemari," tandasnya.(*)