Soal Larangan Iklan Rokok di Internet, Kemenperin Menolak!

Photo Author
- Kamis, 20 Juni 2019 | 04:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) tidak setuju dengan pemblokiran total iklan rokok di internet dan media sosial. Kebijakan ini dinilai akan berdampak pada industri hasil tembakau seperti industri rokok.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim dalam pernyataannya menyatakan, selama ini para pelaku usaha sudah mengikuti segala peraturan yang berkaitan dengan promosi produk.

"Kami tidak setuju dengan permintaan Kementerian Kesehatan yang memblokir iklan rokok di internet. Yang penting iklan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan dengan tidak menayangkan gambar, bentuk rokok dan bungkusnya," ujar dia, Rabu (19/6/2019).

Rochim khawatir, pemblokiran total iklan di internet akan merugikan pelaku usaha industri hasil tembakau dan juga publik.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, iklan media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada yang berusia 18 tahun ke atas.

Rochim mengatakan, iklan produk rokok yang mengikuti aturan, yakni tanpa gambar dan bentuk, tak akan menarik. Namun dia juga sepakat pelaku usaha yang melanggar peraturan tetap diberikan hukuman atau sanksi.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB
X