114 Kanal Terkait Konten Iklan Rokok di Internet Ditemukan

Photo Author
- Jumat, 14 Juni 2019 | 08:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SETELAH melalui pembahasan secara internal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menindaklanjuti permintaan Menteri Kesehatan (Menkes) perihal pemblokiran iklan rokok di internet.

Usai menerima surat dari Menkes, Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.

Pada proses crawling tersebut, tim AIS Kemkominfo mendapati sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram, dan YouTube) yang melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok".

Dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (13/6/2019) malam, tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down (tutup paksa) atas akun atau konten pada platform-platform tersebut di atas.

Selain itu, Menkominfo Rudiantara juga sudah berkomunikasi dengan Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, dan membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB
X