Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tak melarang pengendara menggunakan GPS saat berkendara. Hanya saja, hal itu harus ada syaratnya. Apa saja?
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam keterangannya, Kamis (14/2/2019) mengatakan ada dua syarat. Pertama, pengendara harus terlebih dahulu menepi untuk kemudian menggunakan GPS-nya.
"Karena kalau tidak itu jelas menganggu aspek keselamatan dan konsentrasi saat berkendara, makanya harus menepi," kata Budi.
Jika petugas kepolisian menemukan pengendara menggunakan GPS saat kondisi kendaraan berjalan, hal itu baru wajib untuk ditilang.
Syarat kedua, dalam berkendara diperkenankan menggunakan GPS jika yang menggunakan adalah penumpang, bukan pengemudi kendaraan itu sendiri.
"Kalau mobil biasanya ada penumpang di sebelahnya, atau kalau motor, yang dibonceng yang menggunakan. Jadi tinggal diarahkan. Ini tidak apa-apa," tegas dia.
Budi mengaku, saat ini pihaknya bersama dengan beberapa universitas dan para pakar teknologi tengah mengkaji mengenai seberapa bahayanya GPS digunakan dalam berkendaraan hingga menganggu konsentrasi pengendara.
Hasilnya, diharapkan bisa menjadi petunjuk san pedoman bagi masyarakat untuk tetap menggunakan layanan teknologi tanpa harus menganggu konsentrasi selama perjalanan.(*)