JAKARTA, KRJOGJA.com - Operator seluler akan memberlakukan pemblokiran total pada 1 Mei 2018 terhadap kartu SIM yang belum melakukan pendaftaran hingga 30 April 2018.
Namun, ketentuan ini tidak serta-merta membuat pelanggan yang terlambat registrasi kehilangan nomor mereka begitu saja setelah 1 Mei 2018.
Baca Juga: Awas Diblokir, Sudah Registrasi Belum?
Dijelaskan Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, kartu SIM yang terlambat registrasi dan diblokir, masih bisa diaktifkan. Namun, proses registrasi akan sedikit rumit, karena pelanggan harus melakukannya di gerai operator dengan membawa NIK dan KK asli.
Selama dalam masa pemblokiran, pelanggan prabayar tidak lagi bisa melakukan panggilan telepon, SMS, dan mengakses internet.
"Nasib formalnya setelah 1 Mei akan diblokir. Namun, mereka masih bisa menggunakan lagi kartunya dengan cara mendatangi gerai, serta membawa KK dan NIK untuk melakukan registrasi," ungkap Merza saat ditemui di kantor ATSI, belum lama ini.
Sejauh ini, kata Merza, belum ada ketentuan batas waktu untuk pendaftaran kartu SIM setelah 1 Mei 2018. Sepanjang kartu seluler prabayar belum dihanguskan dari sistem operator, maka nomor masih bisa diaktifkan.
"Belum ada kesepakatan (batas waktu registrasi setelah 1 Mei), selama masih masuk dalam life cycle kartu. Kalau sudah recycle (didaur ulang) ya hilang," ungkapnya.