Registrasi Kartu SIM Dikhawatirkan Gagal

Photo Author
- Minggu, 18 Februari 2018 | 00:40 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meregistrasi kartu SIM prabayar sebelum jatuh tempo.

Kebijakan registrasi nomor seluler prabayar telah dimulai sejak 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018. Menurut Ramli, setelah batas waktu pendaftaran akan dilakukan pemblokiran secara bertahap bagi pelanggan seluler yang tidak mendaftar.

Dirjen PPI pun mengantisipasi lonjakan registrasi kartu SIM prabayar pada batas akhir pendaftaran. "Masyarakat diimbau segera lakukan registrasi ulang tidak menunggu batas akhir 28 Februari 2018 karena pada saat itu akan terjadi traffic luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi," kata Ramli.

Ramli menjelaskan, program registrasi ulang SIM prabayar seluler sampai dengan 17 Februari 2018 telah mencapai lebih dari 226 juta pelanggan. Ini merupakan angka tertinggi dibandingkan pada 9 Februari 2018 yang tercatat 200 juta kartu nomor pelanggan telah mendaftar ulang.

"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil," jelas Ramli. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB
X