Uni Eropa Minta Akuisi Apple Terhadap Shazam Dievalusi

Photo Author
- Sabtu, 10 Februari 2018 | 14:23 WIB

AMERIKA, KRJOGJA.com - Akuisisi Apple terhadap Shazam ini mendapat reaksi dari Uni Eropa. Komisi Eropa mendapat permintaan dari beberapa negara anggota untuk mengevaluasi akuisisi tersebut berdasarkan Peraturan Merger Uni Eropa.

Austria, Prancis, Islandia, Italia, Norwegia dan Spanyol masuk dalam daftar negara-negara yang meminta hal tersebut. Selain itu, Swedia sebagai negara asal aplikasi streaming lagu Spotify juga mengajukan permintaan serupa.

Evaluasi ini bertujuan untuk memeriksa apakah akuisisi tersebut akan berdampak buruk bagi persaingan bisnis di Eropa. Tuduhan persaingan bisnis yang negatif ini sering ditujukan kepada perusahaan teknologi asal Amerika di Eropa.

Jika merujuk pada Peraturan Merger Uni Eropa, maka usulan akuisisi Shazam oleh Apple ini tidak memenuhi syarat regulasi merger Uni Eropa. Sebelumnya, Apple telah mengonfirmasi bahwa perusahaannya telah mengakuisisi Shazam. Juru bicara Apple, Tom Neumayr, memberikan konfirmasi terkait akuisisi ini beberapa bulan lalu.

Nilai akuisisi Apple terhadap Shazam disebut-sebut dibawah nilai valuasi Shazam. Shazam dibeli hanya Rp5,4 triliun (US$400 juta). Jauh di bawah nilai valuasi Shazam yang bernilai Rp13,5 triliun (US$1 miliar).

Nilai pembelian yang rendah ini diperkirakan karena Shazam kesulitan untuk menghasilkan keuntungan. Pada 2015, Shazam merugi Rp298 miliar (US$22 juta). Perusahaan yang berdiri pada 1999 ini mencatat kerugian sebelum pajak pada 2016 sebesar Rp72,5 juta (US$5,3 juta). (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB
X