JAKARTA, KRJOGJA.com - Dalam waktu beberapa jam, jumlah pengguna nomor seluler sudah meningkat lebih dari satu juta pelanggan. Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza, Jumat (03/10/2017) mengabarkan peningkatan tersebut.
"Berikut info, posisi 14.13 WIB jumlah nomor prabayar seluler teregistrasi 36.170.131 nomor," tulis Noor Iza.
Seperti diketahui, pelanggan kartu prabayar diwajibkan untuk melakukan registrasi mulai 31 Oktober 2017. Kebijakan ini tertuang dalam aturan baru di PM Kominfo Nomor 14 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut baik pelanggan prabayar baru maupun yang telah melakukan registrasi, diminta untuk melakukan registrasi dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Rony Mamur Bishry, mengatakan bahwa data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) diawasi oleh Undang-Undang sehingga tak secara sembarangan tercecer.
Selain itu dari segi industri, operator terikat oleh sertifikasi ISO 27001 yang mengharuskan mereka untuk melindungi informasi pelanggannya. Sehingga ia memastikan bahwa data pelanggan aman. (*)