Begini Cara Registrasi Kartu SIM Bagi yang Ber-KTP

Photo Author
- Kamis, 26 Oktober 2017 | 12:31 WIB

PELANGGAN kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi kartu SIM dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Aturan ini berlaku mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Meski begitu, saat ini masyarakat sudah bisa melakukan registrasi kartu SIM mereka.

Lantaran registrasi kartu SIM prabayar dilakukan dengan KTP, bagaimana dengan pelajar berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP. Bisakah mereka melakukan registrasi kartu SIM?

Jangan khawatir, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar mereka. Caranya dengan menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga.

Hal ini seperti disebutkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat mengumumkan registrasi kartu SIM menggunakan data kependudukan di Kantor Kemkominfo beberapa waktu lalu.

"NIK diberikan sejak bayi lahir, jadi semua penduduk punya NIK dan tertera di dalam Kartu Keluarga," kata Zudan.

Dengan demikian, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayar dan menikmati layanan telekomunikasi.

Sejauh ini, Kemkominfo menyampaikan format registrasi kartu SIM prabayar menggunakan NIK#NomorKK#. Sementara untuk pelanggan lama, registrasi ulang dilakukan dengan format ULANG#NIK#NomorKK dan mengirimkannya melalui SMS ke 4444.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB
X