JAKARTA, KRJOGJA.com  - Mengantisipasi ancaman siber yang menyasar pada pencurian data pribadi, pemerintah China mengambil tindakan tegas. Negeri Tirai Bambu itu kabarnya segera memberlakukan aturan yang memperketat soal pengawasan data.Â
UU yang disahkan pada November tersebut melarang penyedia layanan berbasis online mengumpulkan dan menjual data pribadi pengguna. Selain itu, UU tersebut juga memberikan pengguna hak untuk menghapus data mereka jika terjadi penyalahgunaan.
“Mereka yang melanggar ketentuan dan melanggar data pribadi akan menghadapi denda yang besar,†kata kantor berita Xinhua tanpa perincian lebih lanjut. Dilasir Reuters, Selasa (30/5/2017), kelompok bisnis di luar negeri mendorong regulator China untuk menunda implikasi dari UU tersebut dengan mengatakan bahwa peraturan tersebut akan sangat merugikan aktivitas. (*)