Pembuat Konten SARA Bisa Dijerat UU ITE

Photo Author
- Kamis, 13 April 2017 | 04:44 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Dunia maya memang memberikan kebebasan bagi siapa saja untuk mengunggah, mengunduh, dan mendapatkan informasi apa pun di dalamnya. Namun untuk mencegah penyebaran konten negatif, pemerintah membuat peraturan khusus. 

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau disingkat UU ITE nomor 11 tahun 2008. Salah satu peraturan yang tertuang di dalam undang-undang tersebut ialah mengenai penyebaran konten SARA.

Dalam Pasal 28 Ayat 2 tertulis, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)." 

Sementara hukuman atas tindakan tersebut tertuang dalam Pasal 45 Ayat 2 yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda senilai Rp1 miliar. "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) atau Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," demikian dikutip dari UU ITE nomor 11 tahun 2008. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB
X