JAKARTA (KRjogja.com) - Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan memastikan pemerintah Indonesia tidak bisa menerapkan skema serupa seperti Jerman dalam meredan berita hoax di Facebook. Undang-Undang mengenai penyebaran konten negatif yang berlaku di Indonesia memberlakukan pemblokiran, bukan denda.
"Kalau mau mengajukan perubahan perlu ada UU khusus, karena dalam Permen No.19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet bermuatan Negatif diatur sebatas pemblokiran atau take-down konten yang bernada negatif," ungkap Samuel di Jakarta, Selasa (14/02/2017).
Samuel menegaskan UU yang saat ini berlaku mengatur adanya tindak pindana untuk penyebar konten. Mengenai rencana pemberlakukan denda, ia meneggaskan harus ada pengajuan perubahan Undang-Undang ke pihak DPR.
Berbeda dengan sikap terhadap pemerintah Jerman, Indonesia menganggap Facebook lebih koperatif untuk memberantas penyebaran konten negatif. Pemerintah melalui Kominfo akan mengkaji semua konten bernada negatif lalu mengajukannya ke penyedia layanan over the top (OTT). (*)