JAKARTA (KRjogja.com) - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE hasil revisi resmi diberlakukan. Ada sejumlah perbaikan dalam hal penegakan hukum dalam revisi undang-undang tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangannya berharap dengan diberlakukannya revisi UU ITE, masyarakat dapat lebih bijak menggunakan media sosial.
"Dulu (undang-undangnya) lebih keras. Sekarang ada dinamika masyarakat diajak lebih dewasa, bertanggung jawab dalam menggunakan komunikasi itu, bisa medsos, dan media online," kata Agung, Rabu (30/11/2016). (*)