JAKARTA (KRjogja.com) - Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi, lebih berkeadilan dibandingkan sebelumnya.
Hal ini disampaikannya di Jakarta, saat konferensi pers terkait mulai diberlakukannya UU ITE yang telah direvisi pada Senin, (28/11/2016).
Ia mencontohkan, dalam UU tersebut menghindarkan penahanan serta merta dengan mengurangi ancaman hukuman bagi pelanggaran UU ITE menjadi tidak lebih dari empat tahun.
Pasal 27 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik yang semula diancam hukuman paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Begitu pula dengan pasal 29 terkait dengan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari semula 12 tahun menjadi empat tahun.
Dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tersebut, menurut dia, sesuai dengan aturan yang berlaku, maka aparat kepolisian tidak bisa langsung melakukan penahanan. Penangkapan hanya dapat dilakukan bila terbukti bersalah, sehingga lebih adil.
"Selama ini kan timpang posisinya antara pelapor dan terlapor. Dulu saya laporkan anda, saya ingin polisi tangkap anda, sekarang tidak boleh. Polisi tidak bisa menangkap sampai anda dibuktikan oleh pengadilan bersalah," kata dia. (*)