Pemerintah akan Blokir Pokemon Go?

Photo Author
- Sabtu, 16 Juli 2016 | 02:13 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Muncul kabar game Pokemon Go akan diblokir oleh Kementrian Kominfo. Meski belum jelas apa yang menjadi sebabnya, ini membuat para pemain Pokemon Go di tanah air turut cemas.

Pakar keamanan cyber, Pratama Persadha menilai, sebenarnya tidak ada hal yang membuat Pokemon Go harus diblokir. Baik di UU ITE maupun Permen 19 tahun 2014, tidak ada regulasi yang dilanggar.

"Soal blokir memblokir ini sebenarnya ada payung hukum, Permen 19 tahun 2014. Namun aturan tersebut hanya mengatur tentang situs bermasalah dengan konten radikalisme, pornografi dan SARA. Jadi perlu dilihat juga mana yang dilanggar Pokemon Go disini," jelasnya, Jumat (15/06/2016).

UU ITE sendiri bahkan tidak mengatur sama sekali tentang wewenang pemblokiran. Karena itu lahirnya Permen 19 tahun 2014 tentang pemblokiran situs negatif ini menjadi payung. Namun ditambahkan Pratama, pemerintah tidak bisa dengan mudahnya memblokir aplikasi-aplikasi tanpa melihat secara teknis.

Pokemon Go sendiri sebenarnya baru dirilis secara resmi di tiga negara, Amerika Serikat, Australia dan Selandia Baru. Di luar negara tersebut ternyata Pokemon Go sudah banyak dipakai, terutama lewat android dengan menginstal APK (Android Package Kit) diluar Google Play Store. File APK sendiri adalah file yang digunakan untuk mengintal aplikasi maupun game di android. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB
X