Krjogja.com -Jakarta - Uni Eropa berencana untuk menerapkan sanksi denda kepada Apple. Tidak main-main, nilai denda yang akan dijatuhkan untuk Apple adalah sebesar 500 juta Euro atau setara Rp 8,4 triliun, demikian seperti dikutip dari Financial Times.
Publikasi tersebut mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya, di mana denda Apple akan bakal diumumkan awal bulan Maret mendatang.
Sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa (20/2/2024), tahun lalu Komisi Eropa menuding Apple melakukan distorsi persaingan di pasar streaming musik melalui aturan App Store yang mencegah pengembang memberitahu pengguna tentang opsi pembelian lainnya.
Namun terkait layanan streaming, belum lama ini memang Spotify mengajukan komplain kepada regulator mengenai kebijakan Apple.
Di mana, kebijakan Apple melarang aplikasi-aplikasi iPhone memberitahu pengguna tentang alternatif yang lebih murah ketimbang Apple Music.
Adapun komplain Spotify terjadi di tahun 2019. Mereka menuding kebijakan Apple tersebut meredam persaingan terhadap Apple Music dan memicu penyelidikan oleh Uni Eropa pada tahun berikutnya.
Karena dianggap menghalangi pengguna mendapatkan alternatif pembelian langganan yang lebih murah, Apple mengubah kebijakan mereka pada 2022, setelah adanya tekanan regulasi dari Jepang.
Bicara tentang sanksi denda, 500 juta Euro mungkin terkesan begitu banyak. Jumlah sanksi tersebut adalah 10 persen dari pendapatan tahunan Apple.
Ini bukan pertama kalinya Uni Eropa mau menjatuhkan sanksi denda kepada Apple. Sebelumnya pada 2020, otoritas Prancis menjatuhkan sanksi denda USD 366 juta terhadap Apple. (*)