Ikuti Eropa, Jepang Paksa Apple Buka Akses Toko Aplikasi Non App Store

Photo Author
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 21:55 WIB
Ilustrasi Apple (AP Photo/Mark Lennihan)
Ilustrasi Apple (AP Photo/Mark Lennihan)


Krjogja.com Jakarta - Setelah melihat kebijakan Uni Eropa terkait kewajiban Apple memberikan akses terhadap toko aplikasi pihak ketiga, Jepang sepertinya juga tertarik untuk menerapkan peraturan serupa.

Jepang berencana untuk meniru Undang-Undang Pasar Digital (Digital Market Act/DMA) Uni Eropa yang bertujuan untuk meningkatkan persaingan dan mengurangi tindakan monopoli.

Dikutip dari Gizchina, Sabtu (25/5/2024), Parlemen Jepang saat ini sedang mengusulkan adanya undang-undang yang akan memaksa Apple mengizinkan pengguna memakai toko aplikasi lain untuk mengunduh aplikasi.

Rancangan undang-undang tersebut sebenarnya telah diusulkan pada 2023 lalu. Kini, aturan tersebut sedang ditinjau oleh parlemen Jepang dan diperkirakan akan disahkan tak lama lagi.


RUU tersebut bertujuan untuk meningkatkan persaingan dan menurunkan harga aplikasi berbayar, dengan menargetkan Google dan Apple yang selama ini jadi pemain utama toko aplikasi.

RUU tersebut berasal dari tinjauan komprehensif ekosistem seluler oleh Komite Kompetisi Pasar Digital Jepang. Langkah legislatif ini mencerminkan tren global yang berkembang menuju regulasi pasar digital untuk memastikan persaingan yang adil dan perlindungan konsumen.

Hingga saat ini Apple belum secara resmi mengomentari rancangan undang-undang baru itu, perusahaan AS itu sebelumnya telah mengatakan bahwa tidak ada rencana untuk memonopoli pasar melalui praktik bisnisnya di App Store.

Meskipun RUU ini akan berdampak pada raksasa teknologi besar seperti Apple dan Google, pemerintah Jepang akan memiliki wewenang untuk menentukan perusahaan mana yang termasuk dalam peraturan tersebut.

Perusahaan teknologi besar seperti Apple dan Google dipastikan akan terkena dampaknya. Jika RUU tersebut berhasil lolos melalui Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Jepang, RUU tersebut akan menjadi undang-undang.

Berbeda dengan negara lain, proses legislatif di Jepang tidak memerlukan tanda tangan perdana menteri agar suatu rancangan undang-undang dapat berlaku. Diperkirakan penerapan undang-undang yang dihasilkan dari RUU ini baru akan terjadi pada tahun 2025.

Jika proposal ini berhasil, akan menandai pergeseran lanskap pasar digital Jepang. Hal ini berpotensi membuka peluang baru bagi pengembang aplikasi.

Dengan menyelaraskan prinsip-prinsip DMA Uni Eropa, Jepang ingin menciptakan lingkungan yang lebih kompetitif dan transparan. Dampak dari perubahan peraturan ini kemungkinan besar akan berdampak pada industri teknologi. Hal ini juga dapat mempengaruhi cara perusahaan besar beroperasi dan berinteraksi di pasar Jepang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB
X